BORNEONEWS, Palangka Raya - Kementerian Agama Kalimantan Tengah menyosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Penyelenggaraan Haji dan Umrah di salah satu hotel di Kota Palangka Raya, Rabu, 30 September 2020.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kemenag Kalteng, H Abdul Rasyid sekaligus sebagai pemateri. Pemateri lainnya adalah Anggota komisi VIII DPR RI Iwan Kurniawan dan Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah, H Mohammad Asbli.
Selain itu, turut menghadirkan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Umrah Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag, Maman Saifullah. Maman menyampaikan materi secara virtual dari Jakarta.
"Kegiatan sosialisasi ini untuk memahami sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat supaya memahaii informasi yang benar berkaitan regulasi tentang haji dan umrah," kata Abdul Rasyid.
Pada kesempatan itu, Abdul Rasyid juga menyampaikan sejumlah poin agar jemaah bisa menjalani ibadah haji maupun umrah secara aman. "Sesungguhnya kita hadir sebagai upaya memberikan pelayanan, perlindungan jemaah haji dan umrah," ucapnya.
--page
Sementara itu, Iwan Kurniawan menyampaikan berkaitan dengan perubahan Undang-Undang dari Nomor 13 Tahun 2008 ke UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dia menyebut, inti dari undang-undang itu adalah memberikan pelayanan, perlindungan dan pembinaan. (BUDI YULIANTO/B-7)








