SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kartini alias Taci Wawa kembali berurusan dengan hukum atas kasus togel yang menyeretnya. Sebelumnya pada 2015 silam Taci Wawa sudah pernah dihukum selama 3 bulan dan 10 hari atas kasus serupa.

Tidak juga kapok tersangka kembali berurusan dengan hukum setelah menjual togel secara online atau melalui via SMS.

"Sejak keluar dulu (dari penjara) saya sempat berhenti," katanya saat dibincangi ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Namun Taci Wawa kembali diamanakan, karena menjual togel lagi, data yang diperoleh, Kamis, 1 Oktober 2020 kalau tersangka diamankan pada 14 Juli 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di kediaman Mulianti alias Umi di Jalan Batu Berlian, Gang Family, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten.

Tersangka mengaku menjual togel sejak Januari 2020 dan itu dilakukan setiap hari dari pukul 08.00-22.00 WIB togel jenis Singapore, Sidney dan Hong Kong.

--page

Togel jenis Sidney tutup pukul 13.00 WIB, Singapore tutup pukul 16.00 Wib dan Hongkong pukul 22.00 WIB.

Untuk menjalankan bisnis ini tersangka mengerahkan anak buah sebanyak 20 orang. Barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya sebuah ponsel, buku rekap, dan uang Rp 549 ribu. (NACO/B-6)