SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Senjata api jenis dum-duman yang digunakan Muhammad Sanio alias Sanio untuk mengancam karyawan perkebunan kelapa sawit dibuat sendiri.

"Senjata itu saya buat sendiri, belajar dari orang yang memang bisa membuat senjata itu," ucap tersangka pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Senjata api itu menurut tersangka memang disimpan di rumahnya, karena saat itu emosi melihat jalan menuju ke pondoknya diputus tersangka marah dan menodongkan senjata itu kepada karyawan.

Sementara itu pihak perusahaan menutup jalan itu lantaran kerap kali digunakan oleh sejumlah oknum warga melakukan tindakan pencurian buah kelapa sawit.

Data yang diperoleh Kamis, 1 Oktober 2020 menyebutkan kalau tersangka melakukan perbuatannya pada Kamis, 23 Agustus 2020 sekitar pukul 12.30 WIB di PT AWL Blok D07 Desa Tumbang Payang, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim.

--page

Dalam kasus tersebut barang bukti yang turut diamankan yakni senjata api jenis dum-duman, yang diakui tersangka sebagai miliknya.

Atas perbuatannya dalam aksinya tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP. (NACO/B-6)