SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kalepek alias Idrus tampak berbelit dipersidangan, bahkan keterangan sebelumnya yang mengaku memperkosa korban berinisial REN hingga 2 kali dibantahnya.

"Hanya sekali saja," katanya terdengar dari luar persidangan yang digelar tertutup itu, Kamis, 1 September 2020 tersebut,.

Bahkan Jaksa Rahmi Amalia sempat beberapa kali meminta penegasannya, pasalnya dalam berita acara pemeriksaan maupun pengakuan terdakwa saat pelimpahan tahap II mengaku kalau korban sempat disetubuhi hingga 2 kali pada malam itu.

Meski demikian residivis itu tampak ngotot dan mengaku kalau perbuatan asusila kepada istri rekannya itu hanya dilakukannya sebanyak 1 kali saka.

Perbuatan itu dilakukannya pada Minggu, 28 Juni 2020 pukul 21.00 Wib di sebuah pondok kebun karet, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.  Korban diancam akan dibunuh hingga mau melayaninya.

--page

Perbuatan itu berawal saat terdakwa mendatangi REN dan memperkosanya di sebuah pondok kebun karet, di mana di situ hanya ada korban sendiri sementara suaminya tidak bersamanya.

Korban awalnya menolak namun harus pasrah setelah Kalepek mengancam dengan sebuah parang dan akan membunuhnya jika tidak menuruti keinginannya tersebut. (NACO/B-5