PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sejumlah personel Ditlantas Polda Kalteng bersama instansi terkait melaksanakan operasi yustisi kepada pengendara yang melintas di Jalan Rajawali, Kota Palangka Raya, Kamis 1 Oktober 2020.

Dalam kegiatan ini petugas mendapati 10 pelanggar protokol kesehatan lantaran tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.

"Untuk 10 orang ini kita berikan sanksi sosial berupa pemasangan rompi orange dan diberikan sapu lidi selanjutnya membersihkan lingkungan," kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng AKP Wakid.

Setelah diberikan sanksi sosial, selanjutnya para pelanggar itu diberikan masker gratis dan terus digunakan jika melakukan aktivitas di luar rumah.

Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona di wilayah Kalteng khusunya di Kota Cantik Palangka Raya.

--page

"Dengan mematuhi protokol kesehatan dapat menekan penularan Covid-19 dan mendukung pemerintah guna memutus mata rantai virus corona," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)