TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barito Timur, Riza Rahmadi menyampaikan barcode bantuan sosial tunai atau BST Kementerian Sosial RI milik 15 keluarga penerima manfaat atau KPM di Desa Paku Beto, Kecamatan Paku telah dibuka kembali.

"Barcode KPM BST dari Paku Beto blokirnya sudah dibuka Kemensos," ungkapnya, Jumat 2 Oktober 2020. Namun untuk pengambilan BST di Kantor Pos harus dilakukan secara mandiri oleh KPM.

"Karena KPM sudah terlanjur membuat surat kuasa kolektif, sedangkan aturan BST tidak boleh, maka KPM harus membuat pernyataan pencabutan kuasa tersebut supaya bantuan itu bisa disalurkan," ujarnya.

Dia menjelaskan jika KPM tetap memberi kuasa secara kolektif maka BST tidak bisa disalurkan karena melanggar ketentuan pemerintah.

"Sesuai jadwal penyaluran susulan BST hanya dilakukan 3-4 Oktober 2020. Karena itu kami berharap TKSK agar membantu Pemerintah Desa Paku Beto menyiapkan adminstrasi pencabutan kuasa kolektif yang terlanjur dibuat," pungkasnya. (BOLE MALO/B-6)