KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Aparat kepolisian dari Polsek Kapuas Hulir rutin memberikan imbauan penerapan protokol kesehatan cegah covid-19. Salah satunya lewat spanduk yang dipasang di Mako Polsek setempat.

Personel Polsek Kapuas Hilir Bripka Yuwanson, dan Bripka Huda Alim mengatakan, pemasangan spanduk imbauan itu sekaligus dalam rangka operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan.

“Melalui media spanduk imbauan, kami menyampaikan kepada masyarakat agar patuh akan peraturan yang telah ditentukan. Demi terhindarnya dari bahaya penularan covid-19 semakin menyebar luas dan bertambah," kata Bripka Yuwanson, Jumat, 2 Oktober 2020.

Ia berharap dengan rutinnya disampaikan imbauan protokol kesehatan ini, masyarakat dapat lebih taat akan peraturan dalam mendisiplinkan diri menerapkan hal tersebut.

“Besar harapan saya masyarakat Kecamatan Kapuas Hilir, dengan bersama-sama menjaga kebersihan diri maupun lingkungan sekitar, mencegah penyebaran covid-19," tuturnya.

--page

Selain itu, Yowanson juga menyosialisasikan sanksi yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan baik berupa sanksi kerja bakti sosial, maupun denda nantinya bisa dipahami masyarakat.

"Kegiatan Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan ini juga sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH)