SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan terkait iklan kampanye di media cetak dan elektronik harus difasilitasi oleh KPU. Sedangkan di media daring atau online oleh pasagan calon atau parpol.

Maka dari itu media cetak dan elektronik diarahkan untuk mengajukan penawaran ke KPU agar tidak ada ketimpangan atau penguasaan oleh salah satu Paslon terhadap sejumlah media.

Muhammad Rifqy Nasrullah Komisiomer KPU Divisi Hukum dan Pengawasan menjelaskan, iklan kampanye pemberitaan untuk meyakinkan memilih paslon bersangkutan.

"Di mana KPU nanti meminta materi untuk disampaikan kepada media massa dan elektronik. Di mana waktunya 14 hari sebelum masa tenang dan nanti dibiayai melaui APBD," tegasnya, Jumat, 2 Oktober 2020.

Sementara itu jika membiaya sendiri itu bisa dilakukan melalui media daring, atau media sosial dan jadwalnya sama 14 hari sebelum masa tenang.

--page

Terkait pemberitaan kampanye tidak dibatasi namun harus dibedakan antara konten iklan dan pemberitaan kampanye. 

"Kalau berita tidak dibatasi waktunya, hanya iklan yang dibatasi," tukasnya.

Pada prinsipnya kata dia,  PKPU tidak membatasi pemberitaan, karena masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui. (NACO/B-5)