TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur menunggu keputusan dari pemerintah terkait teknis penyelenggaraan haji dan umrah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

"Walaupun Undang-Undang No 8 Tahun 2019 itu sudah diberlakukan sejak April 2020, akan tetapi kami masih menunggu aturan turunannya atau keputusan terkait teknis pelaksanaan," ungkap Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kemenag Barito Timur, Ahmad Janawi di Tamiang Layang, Jumat, 2 Oktober 2020.

Keputusan yang dimaksud Janawi yaitu berupa peraturan presiden maupun keputusan menteri agama.

"Kalau undang-undang itu sifatnya masih umum, karena itu kami masih menunggu keputusan untuk pelaksanaannya nanti, kemarin sudah diinformasikan oleh dirjen haji pusat bahwa aturannya sementara digodok," jelasnya.

Dia juga menyampaikan bahwa informasi terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, ibadah umrah akan dibuka kembali, namun hanya ditujukan bagi orang-orang yang tinggal di Arab Saudi.

--page

"Artinya, hanya warga Arab Saudi dan warga asing yang tinggal di sana yang bisa umrah, tapi masih menunggu keputusan final dari Pemerintah Arab Saudi," lanjut Janawi.

Menurutnya, jika dibuka kembali, kemungkinan Pemerintah Arab Saudi akan membatasi juga jumlah jemaah seperti ibadah haji yang lalu. Kala itu jemaah dibatasi hanya 10 ribu orang.

Diketahui, Arab Saudi berencana membuka pelayanan ibadah umrah dalam tiga tahap, yaitu tanggal 4 Oktober 2020 dan 18 Oktober 2020 untuk warga Arab Saudi, ekspatriat  dan mukimin.

Sedangkan pada tanggal 1 November 2020, dibuka bagi warga negara asing yang sehat dan bebas dari covid-19 dan melalui evaluasi oleh pemerintah di sana. (BOLE MALO/B-7)