PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Divisi Pembersihan dan Penyemprotan terus melakukan penyemprotan disinfektan. Bedanya penyemprotan hanya dilakukan berdasarkan permintaan warga.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Emi Abriyani mengatakan, warga yang hendak menggelar acara untuk mengumpulkan massa dapat mengajukan permintaan tersebut ke Posko Covid-19 di Jalan Badak kantor BPBD.

"Untuk yang mau gelar acara pernikahan juga bisa mengajukan permintaan penyemprotan selain mengajukan rekomendasi kegiatan," kata Emi, Jumat 2 Oktober 2020.

Permohonan itu tidak dipungut biaya, warga hanya perlu datang menyampaikan laporan baik secara lisan ataupun tulisan. Selain itu juga bisa menyampaikan kepada anggota Satgas yang bertugas di lapangan.

Meski begitu, pihaknya tetap menyarankan warga untuk melakukan penyemprotan secara mandiri. Untuk cairan yang diperlukan semuanya tersedia di Posko Covid-19.

--page

"Satgas ini di dalamnya ada beberapa bagian, ada bagian semprot disinfektan, menindak pelanggar, hingga membuat rekomendasi kegiatan atau untuk pelaku usaha. Semuanya berperan untuk memutus mata rantai Covid-19," pungkasnya. (HENDRI/B-11)