BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Polsek Gunung Bintang Awai (GBA) mengamankan seorang pria asal Kalimantan Timur karena membawa 170 botol minuman keras jenis Ciu, di Desa Palu Rejo, Kecamatan GBA.

Saat rilis pengungkapan itu, Jumat, 2 Oktober 2020, Wakapolres Barsel, Kompol Timur Santoso mengatakan pelaku berinisial YO (40), warga Desa Kerta Bumi, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Adapun kronologis penangkapan berawal pada Polsek GBA mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan minuman keras di Desa Palu Rejo.

Anggota kemudian melakukan penyelidikan ke Desa Palu Rejo dan menemukan 1 unit mobil parkir di salah satu rumah warga, berplat luar daerah Kalteng. Setelah dilakukan pengecekan dari kaca mobil, terlihat tumpukan karung di jok tengah dan belakang ditutupi terpal.

"Berdasarkan keterangan pelaku, karung-karung itu tersebut berisikan minuman keras jenis ciu. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Gunung Bintang Awai,” beber dia.

--page

Pelaku juga mengakui Ciu tersebut hendak dibawa ke Muara Teweh. Namun sebelum berangkat ke sana, pelaku mampir ke rumah keluarganya di Desa Palu Rejo.

Ia juga mengakui ini sudah ketiga kalinya membawa dan menjual minuman keras jenis arak yang dibawa pelaku langsung dari Kaltim.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diserahkan Polsek GBA ke Polres Barsel untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap dia.

Adapun barang bukti turut diamankan sebanyak 170 botol ciu, 5 plastik besar berisi Ciu dengan nominal Rp 1 juta per plastiknya, 6 karung plastik, 1 terpal warna coklat, uang tunai Rp 800 ribu, dan 1 unit mobil Avanza KT 1679 RN.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (URIUTU DJAPER/B-11)