BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengingatkan agar pengelola maupun pengunjung kafe sama-sama memperhatikan protokol kesehatan. Dia khawatir jika tidak diterapkan, bisa memunculkan klaster baru covid-19.
"Pelaku usaha kuliner seperti kafe sudah kami berikan panduan untuk protokol kesehatan. Begitu juga bagi pengunjung kita ingatkan agar tetap menjaga jarak. Kita tidak ingin dari pengunjung ini nantinya muncul klaster baru covid-19," kata Emi, Sabtu 3 Oktober 2020.
Dia juga meminta agar masyarakat yang sedang nongkrong agar tidak berlama-lama. Jika sudah selesai makan dan minum, disarankan agar memakai masker selama berkomunikasi bersama rekan.
Emi menambahkan, pihaknya terus melakukan razia penggunaan masker baik pada jalan raya maupun di lokasi berkumpulnya massa, seperti kafe atau rumah makan.
Emi menyebut, sejumlah pelaku usaha bidang kuliner ada yang sudah mematuhi standar protokol kesehatan. Bahkan pengelola disiplin menjalankan instruksi meski tanpa pengawasan.
--page
"Ada beberapa kafe yang memang disiplin, mereka bahkan tidak mau menerima orang dalam jumlah banyak. Begitu juga dengan kursi yang sudah diatur sesuai jarak. Sedangkan kafe lainnya saat ini masih proses verifikasi untuk mendapatkan rekomendasi," ungkapnya.
Sementara itu, dalam Perwali 26 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan telah mengatur mengenai mekanisme pemberian sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Dalam aturan itu terdapat sanksi denda jutaan rupiah hingga pencabutan izin usaha. (HENDRI/B-11)








