JAKARTA –

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, menilai rencana pengesahan Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja  (Omnibus Law) tak akan berpengaruh signifikan terhadap daya saing investasi. Menurut dia, adanya beleid ini justru menimbulkan ketidakpastian lantaran banyak aturan berubah di masa resesi.

“Omnibus Law mengubah ratusan pasal sehingga butuh ribuan aturan teknis, baik level PP (peraturan pemerintah) sampai peraturan menteri dan perda (peraturan daerah) yang berubah,” ucapnya saat dihubungi Tempo, Ahad, 4 Oktober 2020.

Bhima menjelaskan, di masa krisis, investor justru membutuhkan kepastian aturan. Selanjutnya, ia menganggap adanya aksi penolakan buruh terhadap Omnibus Law bisa merusak hubungan industri di level paling mikro hingga di tingkat manajemen perusahaan.

Hubungan ditengarai akan memburuk setelah buruh mengancam adanya aksi mogok kerja. Kondisi ini, kata Bima, akan menurunkan produktivitas yang berbuntut pada kinerja perusahaan.

Di sisi lain, Bhima memandang pasca-Omnibus Law disahkan, investasi tak bisa langsung moncer lantaran banyak hal yang menjadi pertimbangan pemodal asing. Misalnya, keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi, efektivitas insentif fiskal dan non-fiskal, serta ketersediaan bahan baku logistik.

--page

Belum lagi, adanya pemangkasan terhadap hak-hak buruh bisa mempengaruhi pandangan calon investor, khususnya investor asing, terhadap Indonesia. “Bahkan dengan dicabutnya hak-hak pekerja dalam Omnibus Law, tidak menutup kemungkinan persepsi investor khususnya negara maju jadi negatif terhadap Indonesia,” kata Bhima.

Bhima mengungkapkan, investor di negara maju sangat menjunjung tinggi fair labour practice (praktik kerja yang adil) dan decent work (pekerjaan yang layak). Artinya, hak-hak buruh dalam hal ini sangat dihargai. Dengan pemangkasan hak-hak buruh, Bhima menyatakan Indonesia telah bertentangan dengan prinsip negara maju.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR semalam, Sabtu, 3 Oktober 2020, telah menggelar rapat kerja terkait pembahasan RUU Cipta Kerja. Rapat pengambilan keputusan tingkat I yang dimulai pada pukul 21.00 WIB menyepakati bakal undang-undang ini dibawa ke Paripurna untuk disahkan.

TERAS.ID