BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tidak lama lagi, Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, akan diterapkan. Untuk saat ini, Satgas Covid-19 Kobar masih terus menggencarkan sosialisasi.
Disampaikan oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Kobar bahwa tidak lama lagi Perbup Prokes akan ditegakkan. Oleh sebab itu, masyarakat sejak masa sosialisasi diminta membiasakan diri untuk disiplin protokol kesehatan.
"Saat ini masih tahap sosialisasi, selanjutnya penindakan akan dilakukan oleh tim yustisi mulai pekan depan," ujar Hj Nurhidayah, saat membuka acara Fun Bike Minggu, 4 Oktober 2020.
Bupati mengungkapkan, diterbitkannya Perbup Kobar No 54 Tahun 2020, ialah sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. Dalam Perbup tersebut, memuat sanksi sosial hingga administrasi bagi yang melanggar protokol kesehatan.
--page
"Selamat tidaknya kita dari wabah ini, sesungguhnya tergantung pada kekompakan kita bersama," ungkapnya.
Dia menambahkan, upaya pemerintah tanpa dukungan dari masyarakat dengan disiplin melaksanakan kesehatan, maka akan sia-sia.
"Sehingga, mulai saat ini. Ibu betul - betul memohon kepada kita semuanya, untuk dapat meningkatkan disiplin protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunann," pungkasnya. (DANANG/B-7)








