BORNEONEWS, Tamiang Layang - Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di Pasar Tamiang Layang Senin, 5 Oktober 2020.
Pada operasi ini petugas gabungan mendapati seorang pengunjung yang melanggar protokol kesehatan yakni tidak mengenakan masker.
"Tadi ada satu pelanggar protokol kesehatan di pasar dan yang bersangkutan kemudian dikenai sanksi sosial yaitu mengenakan rompi khusus dan menyapu halaman pasar," ungkap Kasat Lantas Polres Barito Timur Iptu Sugeng usai kegiatan.
Pemberlakuan jenis sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan merupakan kewenangan Satpol PP sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penegakan peraturan bupati.
"Karena operasi seperti ini berpotensi kerawanan jadi kami dari TNI dan Polri bertugas mendampingi, sedangkan sanksi itu domain rekan-rekan dari Satpol PP," jelasnya.
--page
Selain operasi yustisi yang rutin dilakukan pagi, siang dan malam, pada ini juga dilakukan patroli skala besar dalam rangka antisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja buruh.
"Patroli tadi untuk memastikan Barito Timur aman serta menunjukkan bahwa TNI, Polri dan pemerintah daerah selalu siap siaga, solid dan kompak," pungkasnya. (BOLE MALO/B-6)








