BORNEONEWS, Pulang Pisau - Menghindari terjadinya pengakuan dari pihak lain, Edy Pratowo dalam memimpin Kabupaten Pulang Pisau telah mendorong masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau untuk mengusulkan hutan adatnya agar memiliki legalitas dan diakui oleh negara.
Respon tersebut dilakukan Edy Pratowo saat menjalankan kepemimpinannya sebagai Bupati bersama Wakil Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang yang saat ini menjadi Pelaksana Tugas Bupati, menggantikan posisi Edy Pratowo yang sedang masa cuti kampanye sebagai calon wakil gubernur Kalimantan Tengah mendampingi Calon Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau Wartony mengatakan bahwa Kabupaten Pulang Pisau merupakan satu-satunya kabupaten yang memiliki hutan adat di Provinsi Kalimantan Tengah, yakni hutan adat Pulau Barasak yang berada di Desa Pilang, Kecamatan Jabiren Raya. Penetapan hutan adat Pulau Barasak ini berdasarkan SK Menteri LHK Nomor: 5447/MENLHK-PSKL/PKTHA/KUM.1/6/2019.
Demikian juga beberapa desa lain jika tidak ada kendala menyusul sehingga hutan adat di Kabupaten Pulang Pisau akan bertambah lagi dan saat ini sedang proses diusulkan ke Menteri LHK.
Wartony mengatakan bahwa untuk memiliki hutan adat ada prosesnya. "Harus melalui proses verifikasi dulu. Itu wajib diusulkan masyarakat hukum adat jadi tidak harus menunggu kemudian diverifikasi," katanya.
--page
Menurutnya, proses verifikasi penting karena terkadang saat mengusulkan hutan adat, masih ada terjadi tumpang tindih dengan kepemilikan oleh masyarakat lain atau kepemilikan pribadi.
"Harus ada keputusan masyarakat hutan adat secara menyeluruh yang mengakui bahwa itu hutan adat," terang Wartony. (JAMES DONNY/B-5)








