KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kabupaten Kapuas rencananya akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerag (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Keseriusan Dinas P3APPKB Kapuas terkait pembentukan UPTD PPA itu di antaranya dengan telah melakulan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPRD Kapuas, Seni, 5 Oktober 2020.

Kabid perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak, Dinas P3APPKB Kapuas, Karolina Kamala mengatakan ini sebagai salah satu upaya untuk meminimalisasi adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Ini untuk perempuan dan anak ini tidak dirampas kehormatannya jadi harapannya tidak ada lagi kekerasan pada perempuan dan anak," kata Karolina kepada wartawan.

Ia juga berterima kasih komisi IV DPRD Kapuas yang siap mendukung dan membantu pembentukan UPTD PPA Kabupaten Kapuas.

--page

Sementara itu Kasi Perlindungan Anak, Grisela menambahkan selain diharapkan dapat menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, UPTD PPA juga bisa jadi tempat pengaduan kasus anak.

"Rencananya tahun 2021 akan mulai dibentuk UPTD PPA ini," ucapnya. Dalam rapat tersebut, juga diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Ahmad Baihaqi dan sejumlah anggota lainnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)