BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pemuda berusia 22 tahun di Kota Palangka Raya ditangkap polisi, atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kini pemuda yang menyandang status tersangka itu, harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi Polresta Palangka Raya.
Saat diinterogasi petugas, tersangka menuturkan jika ada hubungan asmara dengan korbannya, alias berpacaran.
"Saya dan korban baru satu minggu pacaran," kata tersangka, Senin 5 Oktober 2020.
Selama 1 minggu memadu kasih dengan korban itu, tersangka sudah 6 kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Bermula, saat korban datang ke rumah tersangka dan langsung menemuinya di kamar belakang.
--page
"Saat itu saya tidur. Dia membangunkan saya sehingga terjadi hubungan itu," tuturnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)








