BORBEONEWS, Pulang Pisau - Hutan adat di Kabupaten Pulang Pisau telah mengantongi SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sejak 2019.
Kabid Penataan Hukum dan Kemitraan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Pulang Pisau, Roy Ricardo, Selasa, 6 Oktober 2020 mengatakan, itu menandakan dukungan dari pemkab terhadap perkembangan hutan adat dan usulan dari masyarakat adat.
Hutan adat yang sudah mengantongi SK Menteri LHK yakni di Pulau Barasak, Desa Pilang, Kecamatan Jabiren Raya. Tepatnya sesuai dengan SK Menteri LHK Nomor: 5447/MENLHK-PSKL/PKTHA/KUM.1/6/2019.
Selain itu, saat ini masyarakat telah membentuk kelompok sadar wisata untuk mengembangkan hutan adat itu sebagai lokasi eko wisata susur sungai dan sebagainya.
"Rencananya penyerahan SK Hutan adat ini akan diserahkan Presiden RI dalam forum resmi terkait dengan kehutanan," katanya.
--page
Pengembangan hutan adat tersebut terus dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Pulang Pisau difasilitasi Pemerintah Daerah dan saat ini juga menyusul pengembangan hutan adat di Desa Ramang Kecamatan Banama Tingang dan Desa Simpur Kecamatan Jabiren Raya yang telah diusulkan masyarakat hukum adat di sana.
Masyarakat di dua wilayah ini sudah mendapatkan pengesahan terkait masyarakat hukum adatnya yakni melalui SK Bupati Nomor 464 Tahun 2018 dan 465 Tahun 2019.
Saat ini hutan ada di dua wilayah ini sedang disiapkan dan dalam proses untuk diusulkan ke Kementerian LHK RI.
Beberapa potensi hutan adat di Kabupaten Pulang Pisau lainnya juga menjadi perhatian pemkab. Saat ini dalam penyiapan usulan dan pendukung lainnya oleh perangkat desa serta pengurus MHA.
Potensi hutan adat yang disiapkan tersebut berada di Teluk Basiam Desa Sakakajang Kecamatan Jabiren Raya dan Pulau Mintin di Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir. (JAMES/B-11)








