BORNEONEWS, Sampit - Penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur memeriksa mantan Kades Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa 6 Oktober 2020.
Saat pemeriksaan itu pria tersebut memboyong seorang pengacara yakni Melky Yuwono untuk mendampinginya saat diperiksa oleh penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Kotim.
"Pemeriksaan ini lanjutan dari pemeriksaan lalu, mantan kades diperiksa sejauh ini masih sebagai saksi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim melalui Kasi Pidsus, Jhon Key.
Jhon membenarkan kalau saksi saat diperiksa didampingi pengacara. Dalam kasus ini diakuinya mereka belum menetapkan tersangka, dan masih merampungkan pemeriksaan para saksi.
Dalam kasus ini berdasarkan audit inspektorat, ditemukan kerugian Rp 858.975.167 dari keuangan di Desa Kandan pada anggaran 2015, 2016 hingga 2017, tapi sebagian ada dikembalikan sehingga masih tersisa Rp 769.132.167.
--page
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur meningkatkan proses kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa di Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim dari penyelidikan ke penyidikan pada Kamis, 11 Juni 2020.
Saat ditanyakan siapa yang bakal jadi tersangka menurut Jhon semua tergantung dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, bahkan yang bakal dijadikan tersangka adalah diantara saksi yang kini sudah mereka periksa.
"Semuanya status masih saksi, belum ada yang kita naikan jadi tersangka," tandasnya. (NACO/B-6)








