BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Provos Polsek Kapuas Tengah, menggelar pendisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan bagi anggota Polri sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di institusi Polri, Selasa 6 Oktober 2020.
Kapolsek Kapuas Tengah AKP Ahmad Supian mengatakan Kanit Provos melakukan operasi terhadap anggotanya terkait pendisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan. Operasi internal ini berlangsung di seluruh Polsek jajaran Polres Kapuas.
Operasi ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal disiplin menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
“Jadi, provos melakukan kegiatan pendisiplinan pelaksanaan Protokol Kesehatan bagi anggota Polri terutama di internal Polsek Kapuas Tengah,” katanya.
Menurutnya kegiatan ini juga merupakan upaya yang dilakukan jajaran pimpinan Polri untuk mendisiplinkan lebih dahulu anggota Polri agar bisa menjadi contoh dan mengedukasi masyarakat.
--page
"Karena itu petugas kami selalu ingatkan agar menggunakan masker, rajin cuci tangan pakai sabun sebelum dan sesudah beraktivitas," tuturnya.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres No 6/2020. Aturan tersebut meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
"Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah juga memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)








