BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polsek Pulau Petak menggelar Operasi Yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan di pasar tradisional mingguan di Desa Sei Tatas Hilir, Kec Pulau Petak, Kabupaten Kapuas pada Selasa, 6 Oktober 2020.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Pulau Petak, Ipda Nur Rokhim, didampingi anggota Polsek Pulau Petak dan staf kantor mendisiplinkan protokol kesehatan cegah covid-19 masyarakat.
Ipda Nur Rokhim mengatakan kegiatan ini merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Dalam operasi yustisi hari ini, petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada warga agar wajib menggunakan masker bila keluar rumah selain memberikan teguran kepada warga yang ditemukan tidak menggunakan masker,” kata Ipda Nur Rokhim, seusai kegiatan.
Lebih lanjut, kata Kapolsek menuturkan tujuan operasi yustisi agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dengan teratur memakai masker demi mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kecamatan Pulau Petak.
--page
"Harapannya ini bisa dipatuhi oleh masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan seperti gunakan masker, rajin cuci tangan pakai sabun, dan lainnya," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga dalam mewujudkan situasi Kamtibmas agar tetap kondusif. "Sehingga masyarakat dalam beraktivitas di kawasan pasar merasa aman dan nyaman," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)








