BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten membagikan selebaran berisi sejumlah poin penting dalam Perbup Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan kepada masyarakat, Rabu, 7 Oktober 2020.
Selain itu, petugas juga menempelkan pemberitahuan itu di tempat-tempat umum agar bisa diketahui masyarakat secara luas.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto, mengatakan kegiatan itu merupakan salah satu bentuk sosialisasi yang diinfensifkan.
“Melalui selebaran ini, diharapkan masyarakat dapat mematuhi serta menaatinya. Dalam selebaran itu, selain ada imbauan, juga tertera sanksi bagi masyarakat yang melanggar perbup," kata Teguh.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin mengatakan, pembagian selebaran ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani penyebaran covid-19.
--page
Satpol PP dan Damkar juga tidak henti-hentinya mengedukasi masyarakat tentang bahaya covid-19 melalui imbauan keliling.
“Kami mengedepankan secara humanis penegakan Perbup 46 Tahun 2020, dengan harapan nantinya peraturan tersebut dapat ditaati seluruh masyarakat," kata Syahripin. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)







