SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - KL alias ID, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap korban berinisial RE, akan menghabiskan masa tuanya di penjara. Pasalnya, jaksa menuntut berat terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 285 KUHP, dalam dakwaan tunggal penuntut umum," kata Jaksa Rahmi Amalia dalam tuntutannya.

Rahmi menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum. Bahkan perbuatannya membuat korban trauma. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Terdakwa melakukan aksinya pada Minggu, 28 Juni 2020 pukul 21.00 WIB di sebuah pondok kebun karet, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.  Korban diancam akan dibunuh hingga mau melayani nafsu terdakwa.

Perbuatan itu berawal saat terdakwa mendatangi RE dan memperkosanya di sebuah pondok kebun karet. Di situ hanya ada korban sendiri.

--page

Korban awalnya menolak, namun harus pasrah setelah KL mengancam dengan sebuah parang.

Sebelumnya terdakwa bebas setelah menjalani pembebasan bersyarat. Dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan sebelumnya, ia dihukum selama 20 tahun penjara, namun hanya menjalani selama 12 tahun saja masih tersisa 8 tahun penjara.

Baru bebas selama 4 bulan dan berstatus sebagai napi bebas bersyarat, Bapas Sampit mencabut itu. Sehingga terdakwa harus menjalani sisa hukuman sebelumnya selama 8 tahun penjara karena mengulangi perbuatannya. (NACO/B-11)