KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Tim gabungan operasi yustisi di Kabupaten Katingan kembali menggrlar penertiban dam sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020, Rabu 7 Oktober 2020.

 

Selain anggota Satpol PP,  sejumlah personrl dari TNI juga turut ambil bagian pada operasi yustisi ini.

 

Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan melalui Pimanto melalui Kasubid Penegakan Perda atau Pejabat PPNS, Budiman L Gaol mengatakan, sebelumnya tim gabungan juga melaksanakan operasi yustisi baik di wilayah Kasongan maupun di Kereng Pangi. 

 

Untuk operasi di Jalan Soekarno - Hatta Kasongan hari ini ada 38 personel terdiri dari gabungan Satpol PP, TNI dan BPBD.

 

Operasi yustisi penertiban dan sosialisasi Perbub 53 tahun 2020 ini dipimpin Kabid Gakda dan Hukum Satpol PP,   Damai. Menurutnya, jumlah pelanggar yang terjaring sebanyak 31 orang.

 

--page

Mereka dikenakan surat teguran tertulis dengan membuat surat  pernyataan dan  sanksi pembinaan fisik berupa pus up dan pengucapan teks Pancasila serta menyanyi Garuda Pancasila.

 

Sementara untuk teguran tertulis sebanyak 28 orang, sanksi sosial berupa pus up 20 orang, pengucapan teks Pancasila ada 5 orang, menyanyi 3 oramg dan teguran lisan ada 3 orang.

Para pelanggar juga dikenakan sanksi sosial dengan memakai rompi bertuliskan 'saya pelanggar protokol kesehatan'. 

 

Meski sudah beberapa kali dilaksanakan operasi yustisi, namun masih banyak ditemukan masyarakat beraktivitas mengabaikan protokol kesehatan tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. (ABDUL GOFUR/B-6)