BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Setelah dilakukan sosialisasi selama sebulan penerapan Perbup Kotawaringin Barat (Kobar) Nomor 54 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dan rencananya Kamis 8 Oktober 2020 sanksi ini bakal mulai diterapkan oleh petugas.
Sekda Kobar, Suyanto menjelaskan rapat ini sengaja digelar lantaran ada beberapa hal yang harus disiapkan agar proses pendisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan bisa berjalan dengan baik.
"Persiapan yang harus dilakukan yaitu keberaaan personel dan system operational procedure (SOP) penertiban di lapangan juga hars disiapkan dengan matang," jelasnya.
Sekda mengatakan jangan sampai pendekatan yang dilakukan di lapangan terkait penerapan protokol kesehatan justru kontraproduktif terhadap rencana dan tujuan pendisiplinan ini.
"Pendekatan tentu mengedepankan cara humanis dan senyum. Tapi masyarakat juga harapanya memiliki kedasaran untuk tertib mematuhi protokol kesehatan," jelasnya.
--page
Lantaran menurut Sekda, pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, bukan bermaksud menyakiti masyarakat.
"Ini merupakan upaya agar semua busa berdisiplin menerapkan protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penularan Covid-19," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)








