BORNEONEWS, Sampit - Rotan yang dianggap ilegal milik Bambang Suko yang hingga menyeretnya menjadi tersangka dibeli dari beberapa kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur yang dikumpulkan dari para petani.
Di antaranya dibeli di Kecamatan Cempaga, Seranau, Kota Besi, Baamang hingga Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Rencananya rotan ini akan dijual tersangka ke Surabaya.
Pengusaha yang akan membeli bernama Ongko Soni alias Uwa yang merupakan ipar dari pria yang tinggal di Jalan H Ahmad, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan Ketapang Kabupaten Kotim.
"Dalam kasus ini tersangka status sebagai tahanan rumah yang menangani Kejati dan dari kita nanti ada juga Jaksa yang ditunjuk," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Teguh Fidiah Wahyudi, Rabu, 7 Oktober 2020.
Data yang diperoleh, Rabu, 7 Oktober 2020 kasus ini terungkap berawal pada Rabu, 27 Mei 2012 sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangkaraya, Provinsi Kalteng
--page
Ketika itu tim Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan kegiatan pengecekan terhadap 2 unit dump truk merk Mitsubishi KH 8591 AQ dan truk Hino nopol DR 8581 A mengangkut hasil hutan bukan kayu berupa rotan taman sebanyak 343 ikat dengan volume 27.948,30 Kg.
Rotan itu tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sah hasil hutan bukan kayu yang diangkut dari gudang milik Bambang Suko yang berada di Jalan Baamang Hulu 1, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur yang mana di lokasi tersebut juga terdapat 44 ikat dengan volume 3.047 Kg.
Hasil cek petugas rotan ini merupakan hasil hutan bukan kayu yang tidak memiliki izin pemungutan hutan bukan kayu dari pejabat berwenang atau melakukan kegiatan pemungutan hutan bukan kayu rotan sejak 2002 sampai 3 Juni 2020 tanpa membayarkan PSDH kepada instansi terkait. (NACO/B-6)








