BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Pertimbangan Wilayah Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kalteng, Hatir Sata Tarigan, menyayangkan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja oleh DPR RI. Meski begitu organisasi buruh di Kalteng tidak akan melakukan aksi demo turun ke jalanan untuk menyuarakan penolakan tersebut.
“Sejumlah poin yang disahkan sangat merugikan para buruh. Kami memang tidak akan melakukan aksi demo karena ini masa pandemi Covid-19. Tetapi kami akan menyampaikan alasan penolakan kami ke DPRD untuk minta pembatalan,” kata Tarigan, Rabu 7 Oktober 2020.
Dia menyebutkan ada enam alasan yang membuat mereka menolak UU tersebut. Pertama, menghilangkan upah minimum karena yang diterapkan sistem upah per jam.
Padahal dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan tidak boleh ada pekerja yang mendapatkan upah di bawah upah minimum, pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum bisa dipidana .
Kedua, menghilangkan pesangon. Istilah baru yang digunakan dalam omnibus law, tunjangan PHK yang besarnya mencapai 6 bulan upah.
--page
Padahal sebelumnya mengenai pesangon sudah diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 buruh yang terkena PHK besarnya pesangon maksimal 9 bulan dan bisa dikalikan dua untuk jenis PHK tertentu.
Sehingga bisa dapat 18 bulan upah dan penggantian hak minimal 15 persen dari total pesangon penghargaan masa kerja.
Ketiga, penggunaan outsorsing dan buruh kontrak diperluas. Dalam omnibus law dikenalkan istilah fleksibilitas pasar kerja, dapat diartikan tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap.
Dalam UU nomor 13 tahun 2003 outsorsing hanya dibatasi pada 5 jenis perkerjaan. Namun ke depan semua jenis pekerjaan bisa dioutsorsingkan.
Keempat, lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi tenaga kerja asing. Dalam UU nomor 13 tahun 2003 penggunaan tenaga kerja asing harus memenuhi beberapa persyaratan salah satunya boleh untuk pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tertentu.
--page
Tapi dalam omnibus law terdapat wacana semua persyaratan yang sudah diatur akan dihapus sehingga bisa bekerja sebebas-bebasnya di Indonesia.
Kelima, jaminan sosial terancam hilang diakibatkan karena sistem kerja yang fleksibel. Untuk bisa mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua, maka harus ada kepastian pekerjaan.
Keenam, menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha padahal dalam UU nomor 13 tahun 2003 disebutkan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak-hak buruh misalnya pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum.
Menurut Hatir, poin yang menjadi catatan mereka, sudah diserahkan kepada Fraksi Partai Demokrat di DPRD Kalteng. Memang, selama ini SBSI juga sering menyalurkan suara lewat partai berlambang mercy ini.
"Sudah dijadwalkan kami bersama tiga organisasi buruh lainnya yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), akan menyerahkan tuntutan tersebut ke DPRD Kalteng," pungkasnya. (HENDRI/B-5)








