BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komplotan para penambang emas ilegal di lahan milik PT SINP Desa Sukarami Kecamatan Arut Utara, diadili melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 7 Oktober 2020.
Sebanyak 6 terdakwa yaitu Muriyanto, Hasan, Sanim, Toni Prasojo, Lisin, Muoyadi dan Jabrudin dihadirkan dengan agenda sidang yakni pemeriksaan saksi ahli. Karena saksi ahli berhalangan hadir, maka keterangan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa tidak keberatan.
Ketua Majelis Hakim Heru Karyono menyampaikan bahwa, berdasarkan keterangan saksi ahli, setiap pekerjaan menambang itu harus ada izin. Bila tidak ada izinya, itu tidak dibenarkan.
"Jadi jelas ya para terdakwa, bahwa menambang itu harus ada izin, baik itu menambang batu, pasir dan lainnya yang sama - sama mengambil material, apalagi menambang emas dan di area perkebunan tanpa izin pemilik kebun," kata Heru Karyono.
Para terdakwa pun mengakui kesalahannya dan mengaku menyesal. "Iya kami mengerti majelis, kami menyesal," tuturnya.
--page
Diinformasikan bahwa, perbuatan terdakwa ini dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2020 sekitar pukul 22.00 WIB di Afdeling Bravo Blok 3 PT SINP (PT Surya Indah Nusantara) Desa Sukarami, Kecamatan Aruta. Para terdakwa melakukan penambangan emas ilegal.
Saat proses penyedotan material sedang berlangsung dan terkumpul sekitar 4 hingga 5 karung material pecahan batu, datang beberapa anggota Security dan Petugas Pengamanan dari PT SINP.
Kemudian pihaknya menyuruh para terdakwa untuk menghentikan kegiatan penambangan yang sedang dilakukan. Selanjutnya, menghubungi petugas kepolisian dan langsung menanyakan perizinan penambangan yang dimiliki. Pada waktu itu, terdakwa tidak bisa menunjukkan surat izin hingga akhirnya diamankan polisi. (DANANG/B-7)








