BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tiga terdakwa dalam kasus pencurian di Toko Bangunan tempat mereka bekerja, mengaku nekat mencuri barang atau material bahan bangunan untuk mencari uang tambahan.
Hal tersebut disampaikan oleh tiga terdakwa yaitu Hotibul Umam, Rudi dan Purnomo, saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Karyono, Rabu, 7 Oktober 2020.
"Barang - barang bahan bangunan yang kami curi kami jual kembali dengan harga murah, uangnya buat tambahan saja, beli makan dan roko," ujar terdakwa saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widya Nugraheny terkait alasan terdakwa.
Terdakwa mengaku sudah 1 tahun bekerja di Toko Rahmadi Candra yang berada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan. Kurang lebih selama 5 bulan itulah mereka melakukan pencurian. Padahal diakuinya selama bekerja selalu digaji.
Adapun modus para terdakwa dalam melancarkan aksinya ialah, saat mengambil barang bahan bangunan di gudang, barangnya dilebihkan, tidak sesuai nota yang tertera, seperti karung, kawat seling, selang, tiner dan paku.
--page
"Jadi saya ngambilnya pas ngirim barang. Jadi pas ambil barang kami lebihkan, lalu lebihannya itu yang kami jual. Dalam sekali jual kadang dapat uang Rp 700 ribu kadang juga Rp 600 ribu," ungkapnya.
Namun saat ditannya apakah sudah ada pemesan, terdakwa mengaku tidak ada. Jadi dijual ke siapa saja dengan harga murah. Adapun otak dari pencurian tersebut ialah Hotibul Umam.
"Saya yang punya ide untuk mencuri," kata Hotibul Umam, sembari mengangkat tangan.
Diketahui bahwa, para terdakwa dalam mengambil barang - barang dari Gudang Toko Rahmadi Candra tersebut, dilakukan secara berulang - ulang dari bulan Januari 2020 hingga bulan Mei 2020.
Jumlah keseluruhan barang yang diambil oleh ketiga terdakwa tersebut berupa karung sebanyak 6 bal atau 6.000 (enam ribu) lembar, kawat seling sepanjang 50 meter, selang sebanyak 2 gulung, tiner sebanyak 36 kaleng dan paku sebanyak 5 sak. Budiharto Candra selaku pemilik Toko Rahmadi Candra mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 20.030.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, atau Pasal 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (DANANG/B-7)








