KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Bawaslu Kabupaten Seruyan melakukan penertiban spanduk maupun baleho sosialisasi peserta Pilkada Kalimantan Tengah, Kamis, 8 Oktober 2020.

Penertibkan spanduk maupun baliho alat sosialisasi non Alat Peraga Kampanye (APK) itu dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah.

“Penertiban alat sosialisasi non APK berupa baliho atau spanduk dari bakal calon, sebelum ditetapkan,” jelas Ketua Bawaslu Seruyan, Yulius Setiawan.

Sebelum penertiban itu, Bawaslu Seruyan telah menggelar rapat bersama timses pasangan calon, Kesbangpol Seruyan, TNI, Polri, dan Dinas Perizinan Seruyan.

Dalam rapat itu disepakati, pada Rabu, 7 Oktober 2020 merupakan hari terakhir untuk partai politik memasang spanduk non APK.

--page

“Berdasarkan kesepatan bersama ini, maka akan dilakukan penertiban secara langsung dan serentak di seluruh wilayah Seruyan. Menyisir alat sosialisasi non APK,” tandasnya. (FAHRUL/B-11)