BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya telah mengeluarkan 325 izin pelaksanaan pernikahan selama pandemi berlangsung di kota.
"Sampai saat ini ada 325 asistensi yang dilakukan tim satgas untuk izin pelaksanaan pernikahan," kata Ketua Harian Satgas Covid-19, Emi Abriyani, Kamis 8 Oktober 2020.
Selain melaksanakan asistensi pelaksanaan acara pernikahan, tim juga melaksanakan pendampingan terhadap 793 kegiatan masyarakat.
Berdasarkan data, asistensi itu terdiri dari 325 kegiatan pernikahan, 173 kegiatan pertemuan, 89 kegiatan di masjid, 133 kegiatan di gereja, 3 kegiatan di tempat ibadah lain dan 70 asistensi di tempat usaha.
Asistensi dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan yang dilaksanakan masyarakat memenuhi dan menjalankan protokol kesehatan.
--page
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat izin atau rekomendasi pelaksanaan kegiatan, yakni menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, tisu serta bak sampah.
Wajib menjaga jarak selama kegiatan berlangsung dan memastikan setiap orang di lokasi tersebut menggunakan masker serta dilakukan cek suhu tubuh. (HENDRI/B-6)








