SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bertugas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diminta agar tidak melakukan tindakan kriminal. Karena sangat merugikan diri sendiri, dan terancam kehilangan status sebagai abdi negara. 

"Kami berpesan agar PNS di Kotim laksanakan kerja sesuai sumpah janji. Jagan lakukan tindakan kriminal, karena hal itu merugikan diri sendiri, dan daerah," ujar Bupati Kotim Supian Hadi, Kamis, 08 Oktober 2020. 

Hal itu diingatkannya, karena beberapa waktu lalu, seorang PNS yang bertugas di Kotim, melakukan tindak pidana penipuan, hingga diringkus jajaran Polres Kotim. 

Akibat ulahnya tersebut, PNS itu terancam diberhentikan tidak dengan hormat, jika keputusan dari pengadilan memvonis lebih dari 2 tahun kurungan penjara. 

"Hal ini harus jadi contoh. Karena PNS adalah abdi negara. Lebih baik gunakan waktu untuk bekerja sebaik mungkin. Sehingga dapat membawa dampak kemajuan untuk daerah ini," kata Supian.

--page

Ia juga menjelaskan, seorang PNS harus benar-benar menjaga diri. Jangan sampai malah diberhentikan akibat ulah sendiri. Karena banyak saat ini warga di luar sana yang berebut ingin menjadi PNS. 

"Jaga amanah negara tersebut, jaga kehormatan PNS, dan jangan berbuat hal negatif yang merugikan diri sendiri," harap Supian. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)