BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya berhasil mengumpulkan Rp 47.600.000,- dari 476 orang pelanggar protokol kesehatan yang memilih membayar denda administratif.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Emi Abriyani mengatakan, seluruh sanksi denda itu disetorkan ke kas daerah milik Pemerintah Kota Palangka Raya dalam kategori penerimaan lain-lain.
Dia menerangkan, selama pelaksanaan razia sejak 14 September 2020 lalu ditemukan sebanyak 1.547 pelanggaran.
Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat razia dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.
Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
--page
Sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (HENDRI/B-7)








