KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas bersama pihak terkait melaksanakan penertiban baliho dan spanduk non alat peraga kampanye (APK) serentak dilakukan di 17 kecamatan.

Penertiban dilakukan oleh Bawaslu Kapuas dan Jajaran Panwas kecamatan dengan didampingi Satpol PP, Polres Kapuas dan tim kampanye pasangan calon. 

Ketua Bawaslu Kapuas, lswahyudi Wibowo memgatakan penertiban tersebur dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemi|ihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam penertiban itu semua baliho maupun spanduk yang memuat foto pasangan calon akan dilepas oleh pihaknya. 

Untuk Kecamatan Selat, bersama Panwas Pemilihan Kecamatan Selat serta PKD, Satpol PP, Polsek Selat dan Tim Kampanye Pasangan Calon, itu terbagi jadi dua menyusuri setiap sisi jalan yang masih ada terpasang baliho pasangan calon. 

--page

"Baliho yang sesuai dengan desain KPU dalam hal ini sudah ada tercantum nomor pasangan calon itu resmi, dan yang sudah terpasang sebelum penetapan nomor pasangan itulah yang harus dicabut," katanya, Jumat, 9 Oktober 2020.

Selain itu baliho atau spanduk yang terpasang di kantor-kantor saat calon masih menjabat sebagai kepala daerah pun dicopot. 

Rute penertiban kemarin mulai dari Jalan Seroja, Jalan Teratai, Jalan A Yani, Jalan Letjend Suprapto, Jalan Seth Adji, Jalan Tambun Bungai, Jalan Patih Rumbih, Jalan Kalimantan, Jalan Garuda, Jalan Meranti, Jalan Tjilik Riwut, Jalan Pemuda, Jalan Trans Kalimantan, dan Jalan Barito. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)