BORNEONEWS, Sampit - Luhang (37) diciduk pihak sekuriti perusahaan saat sedang mengumpulkan buah sawit yang mereka mencuri di perkebunan kelapa sawit PT MAS.
"Ketika itu saya tidak sendiri, ada teman yang lain," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Menurut tersangka pemanenan itu dilakukan bersama rekannya Lino dan Suling. Akan tetapi saat itu keduanya berhasil kabur.
Sementara itu tersangka tidak sempat lagi karena keasyikan mengumpulkan buah sawit yang baru saja mereka dodoa dari pohonnya.
Data yang diperoleh, Jumat, 9 Oktober 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pada Minggu, 9 Agustus 2020 di PT MAS estate Tanah Mas, Devisi C Blok L-73 Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Pengakuan tersangka mereka memanen sawit tersebut tidak ada izin dari perusaah setempat, adapun jumlah buah sawit yang mereka panen itu sebanyak 131 jenjang.
Menurut tersangka perbuatan itu diotaki oleh rekannya yang bernama Lino, tersangka dan Suling mengaku hanya diajak dan tidak menolak karena butuh uang. (NACO/B-6)








