BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Parimus menolak dengan tegas Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI.
Menurutnya pihaknya di daerah sejalan dengan sikap politik dari Ketua Umum Partai Demokrat untuk menolak UU tersebut.
“Seluruh kader, pengurus dan fraksi Partai Demokrat menyatakan sikap tegas menolak dan meminta agar presiden segera menerbitkan Perpu untuk UU Cipta kerja tersebut,”kata Parimus, Jumat, 9 Oktober 2020.
Menurutnya selain itu juga Partai Demokrat mendukung penuh adanya judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap undang-undang sapu jagat ini.
Parimus menyatakan Partai Demokrat menolak UU Cipta Kerja karena regulasi ini dinilai tak memiliki urgensi. Apalagi, masyarakat Indonesia tengah dihadapkan pandemi Covid-19.
--page
Undang-Undang Cipta Kerja ini dinilai hanya menguntungkan pebisnis. Sedangkan beberapa kelompok, seperti pekerja, petani, nelayan, dan lain-lain tidak diperhatikan.
“UU ini berpihak kepada konglomerat saja, jika dibandingkan untuk kepentingan buruh itu kecil sekali dibela dalam UU tersebut,” tegasnya.
Parimus mengakui banyak pasal-pasal kontroversial yang dihilangkan dari UU sebelumnya, misalnya mengenai status kerja. Dalam Pasal 56 UU Ketenagakerjaan mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap pekerja maksimal dilakukan selama 2 tahun, lalu boleh diperpanjang kembali dalam waktu 1 tahun.
Sementara dalam Omnibus Law Ciptaker, ketentuan Pasal 59 itu dihapus.Dengan penghapusan pasal ini, tidak ada batasan aturan seseorang pekerja bisa dikontrak. Akibatnya bisa saja pekerja tersebut menjadi pekerja kontrak seumur hidup.
“Coba kita teliti, dalam UU sebelumnya negara punya kewenangan memaksa perusahaan untuk meningkatkan status pekerja kontrak, namun pasal itu dihapus artinya disitukan Negara tidak bisa memaksa lagi disini akan muncul kesewenangan perusahaan kepada buruh itu sendiri,” tegas legislator tiga periode di DPRD Kotim itu.
--page
Kemudian UU Ketenagakerjaan Pasal 167 ayat (5) menyatakan bahwa pengusaha yang tak mengikutsertakan pekerja yang terkena PHK karena usia pensiun pada program pensiun wajib memberikan uang pesangon sebesar 2 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali dan uang penggantian hak.
Jika hal tersebut tak dilakukan, maka pengusaha dapat terkena sanksi pidana. Namun UU Ciptaker menghapus ketentuan sanksi pidana bagi perusahaan tersebut, yakni pasal 184 UU Ketenagakerjaan. (NACO/B-6)








