BORNEONEWS, Puruk Cahu - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya (Mura) melakukan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) menemukan 207 pelanggaran oleh warga yang tidak menggunakan masker.
Dari 207 pelanggaran tersebut, 179 orang di antaranya diberi sanksi sosial berupa menyapu jalan raya dan menyanyikan lagu pancasila, sedangkan 28 pelanggar lainnya memilih membayar denda sebesar Rp 200 ribu.
"Dari awal penegakan hukum pelanggaran disiplin protokol kesehatan jumlah kegiatan sebanyak 8 kali, maka ditemukan 207 pelanggaran. Sampai saat ini, masih ditemukan pelanggaran disiplin," kata Kepala Satpol PP Mura sekaligus koordinator penegakan hukum disiplin Prokes, Jumat, 9 Oktober 2020.
Iskandar menyebutkan bahwa dari denda yang diperoleh dari pelanggar Prokes, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mendapatkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber yang sah sebesar Rp 5,6 juta.
"Memang tujuan kita buka mencari berapa yang melanggara prokes, mencari banyaknya pendapatan dari denda yang diterapkan, namun tunuannya untuk memberika edukasi kepada masyarakat agar dapat lebih disiplin lagi menggunakan masker," paparnya.
--page
Ia menilai bahwa dari sejumlah kegiatan penindakan pelanggaran Prokes, terdapat tren positif, berupa mulai berkurangnya pelanggaran prokes yang tidak memakai masker.
"Yang awalnya kita berhasil menemukan puluhan pelanggar sekarang hanya belasnya, artinya ada penuranan pelanggaran prokes, kita berharap kesadaran mereka itu terus melekat tetap menerapkan prokes," sebut Iskandar. (TRISNO/B-5)








