TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Warga Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui tetap menolak angkutan batu bara milik PT Aljabri Buana Citra atau ABC melintasi jalan beraspal di desa tersebut.

"Intinya kami menolak angkutan batu bara melewati perkampungan, sebagaimana yang telah disampaikan masyarakat kepada kami," kata tokoh pemuda Desa Bentot M Martono, Jumat, 9 Oktober 2020.

"Kami akan meminta dukungan dan membuat surat kepada gubernur serta tembusan dinas terkait, karena gubernur adalah kepala wilayah serta urusan pertambangan kewenangannya ada di provinsi," tambahnya.

Seperti diketahui, beberapa hari yang lalu, warga Desa Bentot geram dan menghadang armada angkutan batu bara jenis truck PS milik PT ABC yang melintasi perkampungan pada malam hari.

Menurut mereka, truk-truk yang melintas tersebut membuat kebisingan ketika warga sedang beristirahat serta dapat merusak jalan beraspal yang memang tidak diperuntukkan untuk angkutan batu bara.

--page

Setelah itu, terungkap bahwa angkutan batu bara tersebut telah bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Bentot. Namun, upaya sosialisasi yang dilakukan PT ABC dengan dihadiri Camat Patangkep Tutui, Babhinkamtibmas, Babinsa, ketua BUMDes serta warga masyarakat Bentot, tetap mendapatkan penolakan.

"Poinnya warga Desa Bentot tidak setuju dan tidak memperbolehkan lagi angkutan batu bara melintasi Jalan Desa Bentot," ucap Ketua BUMdes Bentot Bonorius.

Sementara itu, pimpinan perusahaan PT ABC, Haji Fe'i saat dihubungi mengatakan bahwa dia tidak tahu persis permasalahan tersebut karena sedang berada di daerah lain.

"Tapi memang kata orang saya di lapangan sudah ada pertemuan dengan masyarakat dan sudah ada kesepakatan, cuman (tetapi) terkait penahanan sampai hari ini saya masih belum tahu karena belum ke Tamiang Layang melihat perjanjiannya seperti apa," ujarnya via sambungan telepon selular.

Menurut dia, sebelum PT ABC mengangkut batu bara dengan melintasi perkampungan di Bentot, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemerintah desa setempat.

--page


"Kalau masalah legalitas saya kan punya izin pengangkutan dan penjualan yang dikeluarkan menteri. Kalau izin melintas dari desa, ya cuma perjanjian kesepakatan saja dari BUMDes itu," jelas Fe'i.

Dia melanjutkan, dengan penolakan tersebut, pihaknya akan berusaha lewat jalan lain yang diperbolehkan.

"Kami juga tidak menyalahkan masyarakat karena ada yang memperbolehkan dan juga ada yang tidak memperbolehkan. Saya pribadi tidak mempermasalahkan soal warga. Kami akan mencari alternatif lain agar tidak melintas di Desa Bentot," tutur Fe'i. (BOLE MALO/B-7)