PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satbrimob dan Ditlantas Polda Kalteng melaksanakan operasi yustisi covid-19 diwilayah Pasar Besar Jalan Ahmad Yani Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Sabtu pagi, 10 Oktober 2020.

"Hari ini kita melakukan penertiban penggunaan masker kepada masyarakat yang melintas di Pasar Besar," kata Dansat Brimob Polda Kalteng Kombes Bambang Widjanarko Baiin mewakili Kapolda Irjen Dedi Prasetyo.

Ia mengatakan, dalam penertiban tersebut masih banyak masyarakat Kota Palangka Raya yang tidak mematuhi protokol kesehatan diantaranya tidak menggunakan masker.

Terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial yakni membersihkan lingkungan sekitar.

Penertiban penggunaan masker ini kata Bambang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa Covid-19 atau sering disebut Virus Corona ini nyata adanya.

--page

"Dengan Operasi Yustisi yang rutin kami laksanakan ini mudah-mudahan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan demi kesalamatan kita bersama, agar terhindar dari penyebaran Covid-19," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)