PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya secara rutin menggelar operasi yustisi sesuai Perwali 26 2020.

Kegiatan operasi gabungan yang terdiri dari TNI, Polri serta instansi terkait lainnya tersebut di menjaring sekitar 99 orang tidak pakai masker saat melintas di Jalan G Obos.

Danramil 1016-01/Pahandut Mayor Inf Heru Widodo menyampaikan, dari jumlah itu 23 orang memilih membayar denda administratif, 61 orang sanksi sosial dan 15 orang diberikan teguran.

"TNI, Polri serta instansi terkait lainnya bekerja sama secara rutin dalam menindak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid 19. Harapan kami warga sadar dan bisa mematuhi peraturan yang sudah di keluarkan," kata Heru, Sabtu 10 Oktober 2020.

Menurutnya, dengan memberikan beberapa sanksi kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan bisa menjadi efek jera dan warga tidak mengulangi perbuatannya lagi.

--page


"Kalau warga sudah patuh maka sebaran Covid-19 bisa dihentikan. Apalagi sekarang ini Palangka Raya sudah menuju zona kuning," pungkasnya. (HENDRI/B-5)