PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 4 kelurahan di Kabupaten Kotawarinign Barat, menjadi sasaran utama operasi yustisi protokol kesehatan sesyai Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 54 Tahun 2020.

Sekda Kobar, Suyanto mengatakan, hal tersebut berdasarkan kajian epidemiologisnya dengan pendekatan analisis terhadap faktor-faktor risiko dalam penyebaran covid-19.

"Sasaran utama operasi yustisi di Kobar, pada wilayah yang berisiko tinggi penyebaran covid-19. Yakni (kelurahan) Madurejo, Sidorejo, Raja, dan Baru," kata Suyanto, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Sementara itu, selama 1 bulan sosialisasi Perbup Kobar Nomor 54 Tahun 2020 dilaksanakan, pelanggaran protokol kesehatan dilakukan baik usia muda maupun dewasa.

Dari situ, dia melihat kesadaran publik masih kurang. Sebab, sebagian besar masyarakat masih banyak menyepelekan sesuatu covid-19.

--page

"Jadi masyarakat menilai seolah tidak ada apa-apa. Sehingga menyepelekan sesuatu yang tidak nampak, namun sebenarnya berbahaya," tuturnya.

Dia kembali lagi mengingatkan dan mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk bersama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. (DANANG/B-11)