KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - DPRD Kabupaten Gunung menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap 8 Raperda usulan pemkab, Senin, 12 Oktober 2020.

Ketua DPRD Gunung Mas, Akerman Sahidar bersama kepala perangkat daerah, menyepakati 8 raperda itu untuk dijadikan peraturan daerah.

Terkait itu, Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong dalam sambutannya yang dibacakan Wabup Efrensia LP Umbing, menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah memberikan sumbangan pikiran, tanggapan, saran, maupun masukan saat pembahasan raperda.

Dia mengatakan, 8 raperda yang disetujui itu merupakan hasil nyata yang dicapai melalui hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mufakat, seperti tercermin dalam pelaksanaan pembahasan pada setiap tingkatan.

"Hal tersebut juga membuktikan bahwa proses dinamika yang ada saat pembahasan bersama DPRD telah sesuai dengan amanat pasal 148 dan 149 UU Nomor 23 tahun 2014," kata Efrensia LP Umbing. 

--page

Adapun raperda itu yakni, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah.

Selanjutnya, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada PT Bank Kalteng.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan Kesembilan atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada PDAM, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Persetujuan Raperda tersebut ditandai dengan penandatangan naskah keputusan bersama antara Ketua DPRD dan kepala daerah. (HENDRA/B-11)