BORNEONEWS, Tamiang Layang - Ketua Bawaslu Barito Timur, Feryanto Marthen menegaskan hari ini, Senin,12 Oktober 2020 merupakan kesempatan terakhir bagi tim pemenangan pasangan calon atau Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah untuk membongkar sendiri alat peraga kampanye atau APK yang melanggar aturan.
"Setelah melewati waktu 3x24 jam yang telah disepakati bersama untuk ditertibkan maka kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk membersihkan atau mencopot APK yang melanggar aturan," katanya.
Penertiban APK yang dilakukan Bawaslu untuk pencegahan pelanggaran kampanye agar tahapan Pilgub Kalimantan Tengah dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Sedangkan waktu yang diberikan 3x24 untuk menghindari kerugian yang harus ditanggung oleh tim Paslon akibat pembongkaran paksa APK.
"Jadi ini untuk membangun kesetaraan keadilan dan keberimbangan bagi kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur," imbuhnya.
--page
Feriyanto juga merinci tempat-tempat yang tidak diperbolehkan menjadi tempat pemasangan APK seperti baliho, spanduk maupun bendera, yaitu tempat ibadah, fasilitas pemerintah, sekolah, rumah sakit, tiang listrik, rambu lalu lintas dan pohon.
"Selain itu pemasangan APK tidak boleh mengganggu kenyamanan pengguna jalan atau masyarakat umum," pungkasnya. (BOLE MALO/B-6)








