SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Massa yang tergabung dalam serikat masyarakat Kabupaten Kotim yang melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Kotim menganggap para wakil rakyat tidak mau membuat pernyataan sikap.

Mereka berkeinginan agar kalangan legislator itu membuat pernyataan sikap yang dalam pointnya menolak omnibus law dan ditanda tangani.

Namun pihak DPRD tidak mau, bahkan apa yang mereka sampaikan di depan mahasiswa dianggap bukan pernyataan sikap mereka.

"Itu bukan pernyataan sikap, kami ingin buat pernyataan sikap, bahwa DPRD Kotim menolak omnibus law," kata Taufik perwakilan massa, Senin, 12 Oktober 2020 yang turut didukung massa lainnya.

Namun hal itu ditolak oleh DPRD Kotim, usai membacakan isi selebaran yang bagi DPRD Kotim itu sebagai penyataan sikap mereka, dan mereka langsung meninggalkan massa.

--page

Wakil Ketua DPRD H Rudianur yang mendatangi massa menyebutkan kalau mereka siap berada dalam satu barisan dengan pengunjuk rasa dalam perjuangkan keadilan.

"DPRD Kotim akan meneruskan tuntutan hari ini kepada pihak yang berwenang," tegasnya.

Selain itu kata Rudianur DPRD Kotim akan bersurat kepada bupati terhadap tuntutan point 3-11 serikat rakyat Kotim itu.

Adapun tuntutan massa diantaranya:

1. Menuntut DPRD Kotim untuk mendesak presiden segera menerbitkan Perppu guna mencabut pengesahan RUU Cipta Kerja yang tidak pro rakyat.

2. Mendesak DPRD Kotim agar menyatakan sikap pertanggal pada hari ini untuk Menolak Omnibus Law serta siap memperjuangkan semua tuntutan masyarakat sampai dicabutnya Omnibus Law.

3. Menuntut pemerintah memaksimalkan sumber daya DPR RI dengan fokus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran terkait penanganan pandemi Covid-19 dan penanganan dampak krisis ekonomi secara nasional dan sistematis.

4. Menuntut pemerintah menghentikan PHK dan perampasan hak-hak buruh serta menjamin kesejahteraan buruh di masa pandemi Covid-19. Kelima menuntut pemerintah menghentikan perampasan dan penggusuran tanah rakyat serta jalankan Reformasi Agraria Sejati

6. Menuntut pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi aktivis serta pembungkaman demokrasi. Dan ketujuh menuntut pemerintah daerah menghentikan segala bentuk pelanggaran kebebasan akademik seperti tindakan intervensi berlebih serta represif yang terjadi di berbagai kampus di Kotim.

7. Menuntut pengesahan RUU yang menjamin hak-hak mendasar masyarakat banyak seperti RUU PKS , RUU Masyarakat Adat dan RUU Pekerja Rumah Tangga. 

8.Menuntut pemerintah daerah untuk menindak tegas perusahaan yang tidak memberikan lahan plasma 20% untuk warga sekitar baik diluar maupun di dalam HGU.

9. Menuntut Pemerintah Daerah menyediakan Jaringan listrik dan internet di daerah utara dan selatan Kotim

10. Menuntut pemerintah untuk pemerataan pipanisasi dalam kota yang belum merata. (NACO/B-6)