PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Selain untuk mendapatkan kejelasan hukum terkait hak atas tanah, pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL juga membantu untuk menata aset milik daerah. 

Demikian dikatakan Kakanwil Agraria Tata Ruang - Badan Pertanahan Nasional atau ATR-BPN Kalimantan Tengah, Elijas B Tjahajadi, saat sosialisasi pelaksanaan PTSL Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau, Senin, 12 Oktober 2020.

Elijas mengatakan dalam upaya tersebut, ATR-VPN melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan PTSL Food Estate di Pulang Pisau ini. 

"Ini juga dalam rangka percepatan penataan aset sebagaimana yang diinisiasi oleh KPK serta untuk mengoptimalisasi penataan aset daerah," katanya. 

Menurutnya program tersebut sudah dilaksanakan, tetapi implementasi di lapangan yang masih belum optimal. "Melalui PTSL Food Estate ini kita melakukan percepatan penataan aset untuk diterbitkan sertipikat khususnya di lokasi food estate," ujarnya. 

--page

Elijas menjelaskan bahwa PTSL Food Estate aset daerah itu akan meliputi jalan provinsi, kabupaten, pusat, pengairan, pasar, kantor desa, rumah ibadah dan aset-aset daerah lainnya.

"Kami berharap dukungan dan peran serta dari pemerintah daerah Kabupaten Pulang Pisau, pemerintah desa dan kecamatan untuk bersama-sama membantu pelaksanaan PTSL Food Estate ini," katanya. (JAMES DONNY/B-5)