PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemkab Pulang Pisau menyambut baik dengan adanya pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL untuk Food Estate, karena diantaranya juga memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah. 

"Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sangat menyambut baik dan mendukung pelaksanaan PTSL Food Estate, khususnya aset daerah, karena dengan memiliki sertifikat, akan memudahkan dalam inventarisasi aset," kata Asisten II Setda Pulang Pisau, Hanafi, Senin, 12 Oktober 2020.

Menurutnya dengan memiliki sertifikat maka seluruh aset-aset Pemkab Pulang Pisau di kawasan food estate sudah memiliki kepastian hukum.

Kepala Kanwil Agraria Tata Ruang - Badan Pertanahan Nasional atau ATR-BPN Kalimantan Tengah, Elijas B Tjahajadi, saat sosialisasi pelaksanaan PTSL Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau, mengatakan melalui pelaksanaan PTSL Food Estate di Pulang Pisau ini akak mempercepat penataan aset sebagaimana yang diinisiasi oleh KPK.

--page

"Ini juga untuk mengoptimalisasi penataan aset daerah," katanya. 

Program ini juga katanya sudah dilaksanakan, tetapi implementasi di lapangan yang masih belum optimal. "Melalui PTSL Food Estate ini kita melakukan percepatan penataan aset untuk diterbitkan sertifikat khususnya di lokasi food estate," katanya. (JAMES DONNY/B-5)