BORNEONEWS, Sampit - Ali Chairul Anam alias Jarot dan Daiya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus panadahan CPO oleh pihak kepolisian.
Aktivis di Kabupaten Kotawaringin Timur, Audy Valent menegaskan apresiasi kepada pihak kepolisian yang berani menetapkan penadah itu sebagai tersangka dan meminta agar ini jadi pintu masuk membuka rentetan jaringan mafia CPO ilegal di daerah ini.
"Ini hanya sebagian saja, kita menginginkan proses ini membuka rentetan lain guna membongkar sindikat mafia penadah CPO dengan modus usaha CPO asam tinggi atau minyak kotor," katanya, Selasa, 13 Oktober 2020.
Audy juga menduga ada pihak lain lagi yang diduga terlibat dalam kasus ini yang belum terkuak dan masih ditutupi, sehingga pengungkapan kasus ini agar tuntas sampai ke akarnya dan tidak ada lagi jaringan lain.
Audy juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dalam memproses penerbitan dokumen CPO Asam Tinggi atau limbah untuk berhati-hati dan memeriksa kelengkapan dokumen kontrak antara perusahaan PKS pemilik barang dengan si pembeli barang, agar tidak terseret hukum.
--page
"Karena saya melihat dokumen ini kerap menjadi akal-akalan saja, padahal yang dibeli CPO secara ilegal, dan ini sangat tidak baik terhadap dunia investasi di daerah ini," tegasnya.
Sementara itu terpisah pengamat Hukum di Kabupaten Kotim, Bambang Nugroho menyebutkan agar DLH bisa bersikap tegas, mulai dari melakukan pengawasan secara rutin terhadap dokumen CPO asam tinggi yang diterbitkan.
"Kalau terbukti disalahgunakan harus tindak tegas, salah satunya cabut izin mereka itu, kalau tidak jaringan mafia ini akan terus melakukan kegiatan ilegal mereka," tandasnya.
Bambang juga mendesak agar pihak kepolisian tidak terhenti pada Jarot Cs saja. Agar pemain lain juga ditindak tegas. Terutama pembeli atau pengusaha yang menampung CPO ilegal itu dari Jarot Cs.
Kasus yang menyeret Surya warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Mamat Yusuf (39) warga Palangka Raya, dan Ramlan Noor (43) warga Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim berbuntut panjang.
--page
Jarot Cs resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Oktober 2020 dalam rentetan kasus Surya Cs itu. Kedua tersangka adalah orang yang membeli CPO dari Surya Cs tersebut.
Dalam kasus ini keduanya disangka dengan Pasal 480 KUHP Jo Pasal 53 KUHP sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dilayangkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri Kotim.
Data yang diperoleh, Senin, 12 Oktober 2020 menyebutkan, kejadian pada 12 Agustus 2029 itu berawal saat truk CPO nomor Polisi KH 8255 FN yang dikemudikan Surya, dari PT WNL, Desa Pundu menuju PT Surya Mentaya Gemilang di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, dengan membawa 7 ton CPO.
CPO itu harusnya dibongkar di pelabuhan Desa Cempaka Mulia Barat itu, dengan dibantu Mamat dan Ramlan CPO itu digelapkan.
Mereka menjualnya dengan Jarot Cs tersebut di sebuah gudang yang disewanya dengan aktivitas diduga ilegal di Jalan Kapten Mulyono Sampit.(NACO/B-5)








