BORNEONEWS, Sampit - Hengki Marudut karyawan CV Bumi Makmur terdakwa dalam kasus penjualan pupuk secara ilegal atau tanpa label ditahan oleh majelis hakim.
"Menetapkan terdakwa untuk ditahan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit," kata Ketua Majelis Hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno, usai jaksa membacakan dakwaannya.
Hengki sebelumnya ditingkat penyidik Polda Kalteng tidak ditahan, dan di limpahkan ke jaksa dilakukan dengan status penahanam rumah, setelah sampai ke hakim, terdakwa diperintahkan untuk ditahan.
"Sesuai penetapan majelis hakim bapak kami tahan ya," kata Rahmi.
Hengki tampak terkejut dan oleh jaksa dilakukan rapid tes sebelum dimasukkan ke Lapas Sampit, hingga akhirnya terdakwa pasrah.
--page
Dalam dakwaan Rahmi Amalia, Selasa, 13 Oktober 2020 terungkap, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2020.
Berawal saat terdakwa diamankan di Jalan Tjilik Riwut KM 3 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun gudang tempat penyimpanan pupuk tersebut berlokasi di komplek pergudangan Remiling gudang b CV Bumi Makmur, Jalan Ir. Juanda Gang Baik Hati, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim.
Adapun jenis pupuk yang dijual tanpa label yang diamankan pihak kepolisian tersebut yakni ZA, RP Peru, Urea dijual dengan harga Rp100.000 per sak, Dolomite Rp30.000 per sak,dan MOP Rp 100.000 per sak.
Ketika diamankan ditemukan sebanyak 160 karung atau 8 ton pupuk tanpa label yang diangkut menggunakan sebuah truk dengan nomor polisi KH 9529 FC, yang rencananya akan diantar ke Desa Takaras. (NACO/B-5)








