BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Walaupun banyak orangtua siswa mengharapkan proses belajar tatap muka kembali di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), namun bila suatu daerah masih berstatus zona merah covid-19, tentunya sistem belajar secara langsung tersebut tidak bakal terealisasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kobar Rosihan Pribadi, Selasa, 13 Oktober 2020 mengatakan, keputusan boleh atau tidaknya proses belajar tatap muka atau secara langsung dilakukan di suatu daerah, diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yaitu Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
"Berdasarkan SKB Empat Menteri terdapat persyaratan yang mengatur pelaksanaan proses belajar mengajar secara langsung yaitu tidak didaerah yang tergolong zona merah atau oranye dalam hal kasus covid-19," jelas Rosihan Pribadi.
Menurut Rosihan Pribadi, dalam SKB Emlat Menteri tersebut proses belajar mengajar secara langsung bisa dilakukan pada daerah yang tergolong zona kuning dan hijau.
"Kemudian dalam proses belajar mengajar secara langsung di daerah yang tergolong zona kuning dan hijau juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat," jelas Rosihan Pribadi.
--page
Rosihan Pribadi mengatakan, lantaran saat ini Kabupaten Kobar masih tergolong zona merah penularan covid-19, berdasarkan SKB Emlat Menteri tersebut maka proses belajar mengajar masih belum boleh dilakukan.
"Walau demikian, dalam waktu dekat Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Disdikbud Kobar akan melakukan pengecekan keberbagai sekolah. Tujuannya untuk evaluasi kesiapan berbagai sekolah tersebut, bila suau saat Kabupaten Kobar sudah bisa menurunkan angka penularan kasus covid-19 hingga mencapai zona kuning atau hijau. Sehingga bila proses belajar mengajar secara langsung sudah bisa dilakukan, berbagai sekolah sudah siap dan dipastikan sesuai dengan protokol kesehatan yang diatur dalam SKB Emlat Menteri tersebut," jelas Rosihan Pribadi. (WAHYU KRIDA/B-5)








